Pelibatan TNI di tempat Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan pada Indonesia menjadi ancaman penting bagi keberlanjutan biosfer dan juga keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi faktor utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tindakan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum serta pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga menghurangi kemungkinan konflik yang mana kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di tempat Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas juga menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mana mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang mana kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan dan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di area bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap saja berada dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan, namun TNI berfungsi mengupayakan agar proses penertiban berjalan efektif dan juga aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan juga unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






