Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan proses yang tersebut miliki regulasi ketat. FIFA telah dilakukan menetapkan beberapa aturan agar tahapan ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA lalu hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di wilayah negara tersebut.
-
Memiliki warga tua biologis yang digunakan lahir pada negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir di negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika individu pemain tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang mana sebelumnya telah lama membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang mana diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata mampu mengganti regu nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk kelompok nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berkompetisi di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia ke bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di Piala Global FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal ke Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.
-
Sehat jasmani lalu rohani.
-
Bisa berbahasa Nusantara lalu mengerti akan Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada perbuatan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Negara Indonesia untuk individu yang tersebut dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli tim nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang juga uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menjamin bahwa pemain yang digunakan membela pasukan nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah cuma sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang dimaksud bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi dijalankan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin melakukan konfirmasi bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi serta negara harus memverifikasi bahwa serangkaian naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






