Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil serta Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, mengenai mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan juga kelautan yang digunakan telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan serta perikanan, notabene adalah petani juga nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidaklah semua UMKM petani dan juga nelayan yang tersebut hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara berhadapan dengan kemampuan dari penghutang.
“Saya komunikasikan ini, bagi pelaku UMKM yang digunakan memang sebenarnya miliki juga dinilai oleh bank Himbara masih mempunyai kekuatan untuk terus jalan, tidak ada menjadi kriteria yang mana mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman diambil dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang digunakan dihapuskan utang yang bergerak pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kemudian kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus klien Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tiada terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang digunakan bergerak dalam sektor yang disebutkan yang mana terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan juga COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang digunakan dibebaskan harus sudah ada tiada miliki kemampuan bayar, lalu jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu pada proses penghapusan bukunya di dalam bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul telah tak miliki kemampuan lagi, juga itu rentangnya kurang lebih tinggi sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tiada semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan juga perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang disebutkan adalah para petani dan juga nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang dimaksud diteken oleh Presiden Prabowo yang disebutkan tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di area Area Pertanian Perkebunan Peternakan dan juga Kelautan juga UMKM.






