12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah dilakukan mengungkap kejahatan siber internasional yang dimaksud memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di tempat Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi dalam bentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini adalah kerugian yang dimaksud dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama pada balik kecurangan siber ini.
“Tidak menangguhkan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa saja terjadi di tempat setiap tempat sepanjang ada BTS yang digunakan ada di area situ dan juga merek punya kemampuan,” katanya.
“Oleh dikarenakan itu kita tidak belaka sekedar mengungkap yang digunakan ada di area sini, kita akan mencoba membongkar yang mana lebih tinggi besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita sanggup tahu kemana semata mereka menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua terperiksa di tindakan hukum tersebut, yakni XY lalu YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di area area padat agar sinyal palsu dapat menjangkau sejumlah ponsel juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terdakwa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang tersebut sudah ada berstatus buron, juga sedang di proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Data juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara kemudian denda hingga Rp12 miliar.






