20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR dalam Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut dalam Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin perniagaan PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang mana beralamat di dalam Distrik Manokwari Barat, Wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tiada sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak miliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Kesejahteraan (TKS) BPR Arfak juga mempunyai predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan di dalam Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bisnis BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang tersebut dijalankan OJK untuk menjaga kemudian menguatkan lapangan usaha perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK telah terjadi menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap Pengurus kemudian Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidaklah melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohonkan terhadap OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di dalam atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin bidang usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau terhadap klien PT BPR Arfak Indonesia agar masih tenang lantaran dana warga di area Bank termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” ujarnya.






