Putusan Dismissal Sengketa pemilihan kepala daerah di tempat MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan hanya sekali 40 gugatan yang mana akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau program pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), di pertemuan I, MK hanya saja melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidak ada bisa jadi dilanjutkan, yang tersebut lanjut hanya saja 7.
Pada pertemuan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tersebut bukan dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pertemuan I hanya sekali 7 perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pertemuan II, 48 gugatan gugur yang tersebut progresif belaka terdapat 7 perkara.
Yang terakhir pertemuan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal kemudian 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa jumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah dibacakan putusan juga ketetapan. Ada 6 perkara yang mana belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang digunakan masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya






