3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan rencana pleidoi, Mulai Pekan (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa perkara penembakan yang tersebut menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang tersebut juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya sekali dituntut penjara selama empat tahun melawan perkara penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) serta terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada waktu membacakan tuntutan, Mulai Pekan (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang lalu Akbar telah dilakukan terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan pembunuhan serta kemudian terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada perkara penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kerusakan atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.






