3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap lalu Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan melakukan pelimpahan dituduh dan juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan korupsi terdiri dari suap yang digunakan menjerat tiga terperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terdakwa dan juga barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara aktivitas pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, kemudian M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di tempat Jakarta, Akhir Pekan (15/12/2024).
Setelah pasukan JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di tempat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di area Rutan Salemba dan juga terperiksa ED lalu M ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah regu JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, serta berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia untuk menjalani persidangan perkara suap juga gratifikasi yang tersebut menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di tempat PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan juga M ditetapkan sebagai terdakwa pada perkara dugaan perbuatan pidana korupsi terdiri dari suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan pada putusan bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






