Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Trilyun di Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Kuat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada perkara korupsi tata niaga timah di area Bangka Belitung dinilai tiada didukung alat bukti yang digunakan kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tiada didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di perkara ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis tambahan merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tersebut bukan bisa jadi segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud diamanatkan oleh konstitusi meskipun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP).
“Hanya sekadar kerap kali hasil audit BPK yang mana dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang tersebut hanya sekali dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan pada sejumlah kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang digunakan dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan persoalan hukum yang dimaksud dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bisnis pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), kemudian CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan pada tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Performa Desk Sinkronisasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola serta Desk Kesepahaman Perbaikan Penerimaan Devisa Negara di dalam Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menghasilkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang benar kerugiannya signifikan, hanya sekali sekadar kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kecacatan lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kehancuran lingkungan yang tersebut selama ini tak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa jadi kita ambil kemudian kita mampu gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






