Bisnis

30 Daftar Lengkap Barang lalu Jasa Bahan Pokok dengan Tarif PPN 0 Persen dalam 2025

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mana menyatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% semata-mata diterapkan pada barang dan juga jasa mewah.

Menurut Sri Mulyani, untuk barang/jasa materi pokok masih tarif PPN 0 persen, serta barang/jasa material nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11%. Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di dalam 2025

“Barang serta jasa yang dimaksud selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen yaitu tak sejenis sekali membayar PPN. Seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang tersebut berhubungan dengan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani di konferensi pers usai bertemu Prabowo di area Kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Adapun Sri Mulyani membeberkan daftar barang/jasa sangat mewah yang tersebut kena PPN 12 persen itu sesuai dengan yang tersebut ditetapkan di PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Beberapa di area antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan juga town house dengan harga jual jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan juga senjata api, hingga kapal pesiar dan juga yacht.

Berikut daftar barang/jasa komponen pokok dengan tarif PPN 0 persendi 2025:

1. Beras
2. Jagung
3. Kedelai
4. Buah-buahan
5. Sayur-sayuran
6. Ubi jalar
7. Ubi kayu
8. Gula
9. Ternak serta hasilnya
10. Susu segar
11. Unggas
12. Hasil pemotongan hewan
13. Padi-padian
14. Kacang-kacangan
15. Ikan
16. Udang
17. Biota lainnya
18. Rumput laut
19. Tiket kereta api
20. Tiket bandara
21. Angkutan orang
22. Jasa angkutan umum serta sungai
23. Penyerahan jasa paket
24. Jasa biro perjalanan
25. Jasa lembaga pendidikan pemerintah kemudian swasta
26. Buku-buku pelajaran
27. Kitab suci
28. Jasa kesehatan
29. Jasa keuangan dana pensiun
30. Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.

Related Articles

Back to top button