440.000 Anak Terlibat Judi Online, Menkomdigi: 2% Anak di tempat Bawah 10 Tahun

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 440.000 anak terlibat judi online (judol). Bahkan, 2% dari total yang disebutkan adalah anak pada bawah 10 tahun.
“Saya ingin sebutkan data yang mencatat bahwa untuk yang 440 ribu anak itu adalah anak usia 10-20 tahun yang mana terlibat pada judi online. Bahkan 2% pemain judi online adalah anak-anak di dalam bawah 10 tahun. Ini adalah data-data yang mana dicatat oleh pemerintah kemudian mengkhawatirkan,” kata Meutya pada waktu hadir di Festival Jaringan Internet Aman untuk Anak di dalam Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Tidak hanya saja judi online, Meutya pun mengungkapkan anak-anak menjadi target untuk konten negatif, baik kekerasan seksual. “Ada sejumlah sekali kasus-kasus menurut orang tua ataupun guru yang digunakan menyampaikan untuk kami pada mana anaknya itu sedang browsing hal yang mana biasa,” katanya.
Meutya juga menyoroti fenomena pada mana konten-konten yang dimaksud kerap muncul mendadak pada waktu anak-anak mengakses internet, meskipun mereka sedang menjelajah hal yang tersebut tampaknya biasa.
“Tapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini juga cerita dari pribadi anak, secara mendadak muncul sendiri game-game online yang mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang tak pantas untuk dilihat oleh anak-anak. Tanpa bicara akibat memang sebenarnya secara teknologi algoritmanya menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar terhadap hal-hal yang negatif,” ujar Meutya.
Oleh akibat itu, Meutya mengharapkan semua sektor sanggup berperan untuk menekan persoalan hukum eksploitasi anak di area dunia maya. Pasalnya, di area pada waktu yang tersebut bersamaan ada kegelisahan dimana deepfake serta misinformasi semakin merajalela mengeksploitasi anak. “Karena tadi disampaikan bahwa kita perlu melindungi anak.”
Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi juga Digital pada waktu ini berada dalam menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola pemeliharaan anak pada ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan juga risiko yang tersebut ada pada sistem digital.
“Aturan ini bertujuan tidak untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi proteksi anak-anak dari konten-konten yang mana penuh resiko. Pembatasan akan dilaksanakan sesuai klasifikasi umur dan juga tingkat risiko dari fitur-fitur yang digunakan ada di dalam media tersebut,” kata Meutya.
Meutya menghadirkan para penyedia jaringan digital untuk memperkuat peraturan ini, khususnya apabila merekan yakin bahwa jaringan mereka itu aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini tidak untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.
“Sekali lagi, ini tidak keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi warga yang digunakan kita respons dengan peraturan pemerintah,” pungkasnya.






