5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup lantaran terjerat persoalan hukum narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara pasca dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas di tindakan hukum narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, tindakan pidana yang tersebut menyeret nama Teddy ini bergabung melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, juga Syamsul Maarif.
Fakta-fakta Teddy Minahasa:
1. Mantan Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy mempunyai pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.
Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri sebab terjerat tindakan hukum narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap memperlihatkan dipecat atau PTDH terkait dengan persoalan hukum dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
2. Lahir di dalam Minahasa
Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di dalam Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.
Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan lembaga pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di dalam Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tak hormat dikarenakan terjerat persoalan hukum narkoba.
3. Punya Riwayat Karier Cemerlang
Selama kariernya dalam Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang digunakan cukup cemerlang. Hal ini sanggup dibuktikan dengan sebagian sikap strategis yang tersebut pernah diduduki.
Beberapa pada antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), serta Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) lalu Sahlijemen Kapolri (2019).
4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI
Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, tempat Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).
Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
5. Terjerat Kasus Narkoba
Karier cemerlang Teddy Minahasa di dalam Polri harus berakhir pada waktu dirinya terjerat persoalan hukum narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama pasca dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.
Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang digunakan dibacakan pada sidang pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak semata-mata membuatnya dipenjara, perkara narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
Itulah beberapa jumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang dimaksud terjerat persoalan hukum narkoba.






