Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan untuk napi yang tersebut terjerat tindakan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa persoalan hukum yang digunakan terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang digunakan terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohonkan untuk diberi amnesti,” kata Supratman di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa tindakan hukum yang mana terkait dengan orang yang mana sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang tambahan sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang digunakan terkait dengan Papua, ada kurang lebih lanjut 18 orang, tetapi yang tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga menyampaikan napi pengguna narkotika yang tersebut direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian total pastinya nanti akan kami komunikasikan setelahnya kami melakukan asesmen dengan dengan Menteri Imipas. Dan dikarenakan itu sekali lagi beberapa masukan yang tersebut diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersatu dengan Jaksa Agung kemudian Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang tersebut dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di tempat Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang mana kita data dari Kementerian Imipas yang dimaksud memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih lanjut sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengatakan usulan yang disebutkan akan meminta-minta pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohonkan pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang disebutkan untuk menghurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menghurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga menghadapi pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






