71.424 Anggota Melewati Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan juga Tenaga Non ASN yang digunakan terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 partisipan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang dimaksud lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 kontestan atau 0,55% yang digunakan dinyatakan tidaklah lolos. Info kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak juga tak dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah memperoleh surat tindakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang dimaksud berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan juga surat langkah hasil konversi nilai Angka Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang dimaksud berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudah pernah ditandatangani sendiri oleh kontestan juga dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dimaksud sudah pernah ditandatangani sendiri oleh kontestan juga dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia serta masih berlaku pada ketika pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Baik Jasmani serta Rohani dari Dokter yang digunakan berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang mana bekerja pada Unit Pelayanan Bidang Kesehatan otoritas (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Aspek Kesehatan pada Kementerian Agama) yang mana dibuat lalu ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;






