9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

JAKARTA – Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelahnya ditangkap melawan dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bukanlah kali pertama pelantun Sakura itu terjerat tindakan hukum serupa, melainkan yang keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang digunakan panjang dalam lapangan usaha musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang tersebut sudah pernah berkarya sejak era 80-an.
Namun, dalam balik perjalanan kariernya yang dimaksud cemerlang, ia terus bergelut dengan tindakan hukum narkoba yang dimaksud berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, masyarakat kembali mempertanyakan apakah ia bisa saja lepas dari jeratan narkoba dan juga kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait persoalan hukum narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap menghadapi dugaan kepemilikan kemudian penyalahgunaan narkoba. Ini adalah menjadi kali keempat musisi yang dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan tindakan hukum yang mana sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi dengan segera oleh Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan dalam Bandung
Penangkapan Fariz dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di area Bandung,” ucap Andri.






