Peternak Tunggu Regulasi yang mana Mendampingi Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak sudah melakukan aksi buang susu pada (6/11) di area berbagai area pada Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang tersebut sebanding lantaran penolakan lalu pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, serta Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tidak ada kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di area tanah air, perkembangan buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di tempat Indonesia khususnya. Hal ini tidak hanya saja sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan lapangan usaha pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di dalam video yang mana tayang dalam kanal YouTube Sapi Perah FARM dikutipkan Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan biaya sangat terjangkau dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang dimaksud kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di dalam kuota dulu sehingga tidak ada mampu kirim susu ke pabrik di jumlah keseluruhan yang tersebut biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu tambahan lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di area tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu memunculkan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang tersebut dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan sektor pengolahan susu, sempat berdebat para peternak kemudian pengepul di dalam dalam. Intinya mereka itu mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tak pada bawah SNI. Kalau memang sebenarnya kualitas yang merekan inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini bukan apple to apple. Karena sapi-sapi yang ada pada Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang merekan impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh bidang susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi bidang akibat dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang dimaksud tiada secara tegas disebutkan pada Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap produk-produk susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud akibat regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi juga menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya penampilan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan industri ini oleh sebab itu ada kepastian,” tutup Bayu.






