Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa penghasilan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini sejumlah dilontarkan publik yang tertarik mengetahui lebih besar jarak jauh tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di tempat lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Tempat ini biasa ditempati orang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, individu KSAD bertanggung jawab segera untuk Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang dimaksud ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran upah yang mana diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran penghasilan KSAD sudah diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas menghadapi PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian penghasilan pokok bagi prajurit TNI dibedakan berhadapan dengan pangkat lalu masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan pada atas, kedudukan KSAD diduduki manusia Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai di tempat Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi berhadapan dengan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keamanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada banyak komponen tunjangan lain yang tersebut berhak didapat anggota TNI. Sebut semata seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari pendapatan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak serta tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari penghasilan pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab sudah ada pertanyaan mengenai Berapa pendapatan KSAD? Semoga bermanfaat juga bisa saja menambah wawasan Anda.






