Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, berbagai pejabat yang mengisi data asal-asalan di mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang dimaksud ditulis mempunyai nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan memiliki tarif banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki biaya tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak sejumlah amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke ia gitu kan, pada mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran segera Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
“Saya pernah memohonkan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di tempat pada pengisiannya, itu lebih tinggi dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang tersebut disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu tidaklah didasarkan pada fakta yang dimaksud sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru ketika ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di dalam Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan juga diesel. Bahkan, biaya kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi bukan menyebutkan siapa pejabat yang digunakan mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tiada diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang digunakan dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.






