Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama menetapkan kenaikan harga jual jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang dimaksud diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan bukan meninggal tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan nilai tukar jual eceran (HJE) hampir seluruh hasil tembakau yang mana mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang tersebut mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggikan HJE, namun mengganggu pilar yang mana lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggal HJE, harga jual rokok akan tetap memperlihatkan naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, diambil Akhir Pekan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup sangat jauh antara nilai tukar rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menyokong rakyat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, lingkungan rokok ilegal sudah ada sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya sekali sebab tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN serta pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang pada Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. karena itu kenaikan HJE menciptakan penduduk pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidaklah belaka dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tiada akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di area beberapa daerah. Ketergantungan pada lapangan usaha ini juga yang digunakan memproduksi perekonomian wilayah yang mana dimaksud dapat terganggu jikalau lapangan usaha rokok mendapat tekanan, salah satunya lantaran penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah tempat sanggup turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah prospek bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tiada meninggikan CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggal CHT berimplikasi tidaklah tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi untuk pemulihan IHT sebagai moratorium CHT juga HJE. Mengingat telah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






