Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang digunakan menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tiada dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidak ada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok pada masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang mana baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang mana lebih lanjut komprehensif dan juga berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang dimaksud diselenggarakan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia bersatu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), disitir Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati pada menekan prevalensi perokok, khususnya di dalam kalangan rakyat miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tidaklah menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tiada memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif dan juga tarif rokok yang tersebut diproduksi massal melalui mesin tetap saja rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok tidak mahal yang terjangkau oleh rakyat bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih besar menguntungkan bidang rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kondisi tubuh masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang mana lebih lanjut komprehensif lalu konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro sektor ekonomi pada pengendalian tembakau kemudian menghitung biaya kegiatan pangsa kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggikan Harga operasi pasar, sehingga tidaklah dapat terjangkau oleh publik rentan yaitu penduduk miskin serta remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang digunakan diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan bukan mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM juga SPM yang dimaksud miliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi hanya sekali naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa lingkungan ekonomi rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM serta SPM sejumlah dikonsumsi remaja juga perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan tarif rokok dengan penyesuaian pajak juga harga jual jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli juga konsumsi rokok, juga penting untuk kondisi tubuh masyarakat.
“Langkah ini tidak ada belaka bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan pemeliharaan terhadap kalangan warga prasejahtera dan juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, dan juga mengiklankan gaya hidup sehat di area masyarakat. Selain itu, kenaikan tarif rokok dapat mengupayakan alokasi pengeluaran ke keinginan yang digunakan lebih lanjut menyokong kondisi tubuh juga kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kemampuan fisik rakyat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






