Kasus Predator Anak di area Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kegunaan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digunakan disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini dapat menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait persoalan hukum panti asuhan dalam Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang tersebut mencuat belakangan ini.
“Kasus di area Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini adalah menjadi pelajaran kemudian peringatan keras bagi semua pihak di area Republik ini untuk menghargai wanita juga anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di tempat Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang dimaksud disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang digunakan lalai pada pengawasan.
“Panti asuhan dalam Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tak hanya sekali bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, juga pengamanan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental kemudian pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku bukan belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah merek akan terpublikasi dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang mana berhasil membongkar persoalan hukum ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) dalam Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas perkara ini, tidak ada semata-mata menangkap satu pelaku yang mana DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memverifikasi merek mendapatkan pendampingan yang tersebut diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, serta lembaga proteksi anak, untuk menangani perkara ini secara komprehensif. “Kerja sejenis ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan upaya proteksi kemudian rehabilitasi bagi korban, dan juga mengurangi terulangnya kejadian sejenis dalam masa depan,” tutupnya.






