Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Hal ini Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat semata-mata membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim di persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari perkara yang dimaksud diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan vonis Helena dalam Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey sudah pernah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena berhadapan dengan dana pengamanan yang digunakan seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar di kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana di fakta hukum yang tersebut terungkap di dalam persidangan bahwa saksi Harvey Moeis pada kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah dilakukan menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, tidak duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang dimaksud ditransfer ke account PT Quantum semuanya sudah ada diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak ada menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang disebutkan namun cuma menikmati keuntungan dari kurs menghadapi penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang disebutkan dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang mana telah terjadi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh oleh sebab itu itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah agregat yang tersebut diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika pada jangka waktu yang dimaksud tidaklah membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang dimaksud bukan dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan pada bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, pada perkara ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, dan juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang dimaksud pun berjauhan lebih besar ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.






