Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas hanya sekali diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru belaka mengumumkan dengan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN semata-mata dikenakan pada barang juga jasa mewah. Barang lalu jasa yang tersebut menjadi keperluan pokok publik yang dimaksud selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap memperlihatkan berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberitahukan dengan segera Presiden Prabowo di tempat Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan unsur pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum pada darat serta jasa sosial tetap memperlihatkan dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang digunakan bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang juga jasa yang mana saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang berbagai kemudian dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% pada APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang tersebut harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang kemudian jasa barang mewah ini mampu berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






