Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang tersebut bertugas menerima pendapatan negara di bentuk uang yang digunakan disetorkan orang pribadi atau badan yang mana masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang mana bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada di naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu telah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, kemudian anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto telah menyinggungnya sejak pemilihan 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting sebab kinerja penerimaan cenderung merosot padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang kemudian semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit lalu terjebak oleh banyaknya aturan yang mana tak memungkinkan bergerak lebih besar cepat lalu terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang digunakan ada, walaupun sudah ada direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal miliki data sains, gagal merancang kerja sejenis hukum, lalu rentan terhadap intervensi kekuatan kebijakan pemerintah maupun pemodal besar di berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku perekonomian yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban terhadap negara oleh sebab itu kebijakan serta pengaturan akan pergi dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, dapat melakukan estimasi penerimaan secara lebih lanjut akurat lalu pasti akibat tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang kerap terjadi adalah penerimaan negara yang mana hingga ketika ini terus-menerus pada bawah target, bahkan rasionya jadi yang digunakan terendah dalam ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum pada 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara tambahan gesit juga mampu merespons dengan cepat setiap inovasi dan juga perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang sangat matang dan juga tahu permasalahan sesungguhnya, artinya mempunyai kapasitas/knowledge perpajakan yang digunakan mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang digunakan teruji juga terbukti, tidak belaka pandai berteori ilmu peperangan tapi tidak ada pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk dapat menaikan target penerimaan tanpa harus membebani penduduk kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tiada akan meninggal tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan pada 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, di kebijakannya, akan memberi ruang yang tersebut cukup bagi rakyat untuk miliki daya beli yang dimaksud memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






