4 Jenis Mobil yang mana Dipungut PPN 12% di tempat 2025

JAKARTA – Mobil serta sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang mana dikenakan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% yang telah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang mana dikenakan PPN 12% adalah barang yang dimaksud sudah ada terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang dimaksud terkena PPN 12% di area 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang tersebut mampu menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace kemudian Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang mana besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang dimaksud difungsikan khusus untuk mengangkut banyak besar penumpang tergantung pada varian dan juga konfigurasi kursi yang tersebut dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang tersebut dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di area bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang tersebut tambahan familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih besar kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sejenis dengan mobil pikap, namun miliki tambahan ruang untuk penumpang pada bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat di area jalan raya. Bukan belaka sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) kemudian kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang digunakan dirancang untuk digunakan di dalam lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang ini berbagai digunakan untuk berbagai kegiatan di dalam luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang mana kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa saja dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan serta Caravan.






