Lemahnya Literasi Industri Media kemudian Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember
PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup di area dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas pada Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Jokowi pada korupsi, narasi yang digunakan sudah menyebar di tempat ruang masyarakat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.
Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, dan juga efek echo chamber pada pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang mana pertama terjadi, baik di tempat Indonesia maupun di area dunia.
Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate di tempat Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam perkara tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang mana mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat pada jaringan perdagangan manusia kemudian eksploitasi anak yang mana berpusat di area sebuah restoran piza.
Meski teori ini didasarkan pada informasi yang tidaklah terverifikasi lalu telah dilakukan dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar di dalam publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang dimaksud oleh individu yang percaya pada narasi tersebut.
Di Indonesia, perkara sama pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video ramai di area media sosial mengklaim bahwa surat kata-kata untuk pemilihan 2019 telah dilakukan dicetak juga dicoblos secara ilegal di dalam sebuah gudang pada Malaysia. Berita ini dengan segera menyebar luas, khususnya di area kalangan kelompok tertentu yang dimaksud skeptis terhadap pemerintah.
Setelah dijalankan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang disebutkan terbukti tidaklah benar, tetapi narasi awal sudah pernah merusak kepercayaan sebagian publik terhadap proses pemilu. Kedua perkara ini, seperti halnya persoalan hukum OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang tersebut bukan diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan juga menguatkan polarisasi dalam masyarakat.
Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang dikemukakan oleh Elihu Katz serta Paul Lazarsfeld, informasi rutin kali tiada diterima segera oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga persoalan hukum ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang mana belum terverifikasi.
Tokoh masyarakat atau kelompok tertentu yang digunakan menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta tambahan lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang dimaksud salah dianggap kebenaran oleh sejumlah pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang tersebut menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).
Algoritma sistem seperti Facebook serta Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang tersebut relevan dengan preferensi pengguna, yang dimaksud rutin kali meningkatkan kekuatan bias yang mana ada. Hal ini menyebabkan individu cenderung belaka terpapar informasi yang mengupayakan keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang tersebut berlawanan.






