Terungkap Alasan User Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya sekali diberikan terhadap pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah juga miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu semata pada rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian masyarakat, juga mengantisipasi peluang terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan barang bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dilaksanakan untuk melindungi warga teristimewa bagi yang tersebut tak mempunyai literasi keuangan yang tersebut memadai di menggunakan hasil kemudian layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan bidang perusahaan pembiayaan.
“Hal itu sebab bidang usaha BNPL menjadi fokus terkini kemudian banyak sekali perusahaan pembiayaan yang beralih terhadap kegiatan ini di dalam aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap klien atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada pemanfaatan BNPL, termasuk pencatatan proses debitur di dalam di Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang disebutkan di tempat menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, juga perkembangan lapangan usaha PP BNPL.






