Nasional

KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang mana mewakili KPK di praperadilan nanti tidak penyidik yang dimaksud paham materi penyidikan.

Hal itu ia ungkapkan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di dalam Praperadilan’ yang dimaksud tayang pada iNews, Selasa (21/1/2025) malam.

“Bahwa nanti kan yang dimaksud progresif ke sidang itu tidak segera penyidiknya yang mana sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang dimaksud ada di area Biro Hukum yang mana diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.

Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidaklah sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di dalam antaranya sebagai legalisir BAP keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang tersebut nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman pada biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button