KPK Absen Sidang Utama Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di dalam Praperadilan yang digunakan disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang tersebut dijadikan dasar penetapan dituduh Hasto itu bukan cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, lalu kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tiada cukup. Karena kalau dia telah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merek hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon telah dilakukan hadir pada PN Jaksel. Menurutnya, KPK dapat hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu sanggup mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tiada datang.
“Ketika KPK tak hadir juga terkesan menghina pengadilan dengan belaka mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin bukan yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak merekan datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya bukan punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya mengadakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda sebab pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon bukan hadir di persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Selasa (21/1/2025).






