Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi juga kewenangan yang dimiliki kejaksaan di UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimaksud dimiliki oleh jaksa.
Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen dalam kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang digunakan tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang tersebut bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan lalu Keadilan Komunitas di area Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang sebenarnya menyebutkan fungsi intelijen yang digunakan sangat luas. Mulai dari kerja mirip antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Hal ini, menurut Saut, menciptakan kejaksaan berjauhan lebih lanjut luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukanlah lembaga yang tersebut mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, juga penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan sebab memang benar ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.
Selain itu, hal yang disebutkan juga akan memproduksi kerancuan lantaran tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa sanggup jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksud dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen pada konteks negara itu sesuatu yang dimaksud sangat berbeda,” ucap pria yang tersebut telah 30 tahun bergelut di dunia intelijen tersebut. ”Kalau tak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi kerusakan ya gak? Hal ini harus dijabarkan lebih tinggi detail lagi.”
Lebih lanjut, di acara yang digunakan sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya pada KUHAP, tugas juga fungsi kejaksaan itu telah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian menunjukkan terkait fenomena aliran sesat yang digunakan banyak mengalami perkembangan di tempat Indonesia. ”Selama ini, saya tiada pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tersebut tak perlu serta harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang digunakan berlebihan di UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang sebenarnya harus direvisi apa-apa semata kewenangan yang tersebut berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.






