Warga Sipil Soroti Hak Leniensi Kejaksaan, Dinilai Rentan Penyelewengan

JAKARTA – Publik sipil soroti kewenangan berlebih jaksa yang mana tertuang pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Selain hak imunitas yang mana kontroversial, ada hak leniensi kejaksaan . Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.
”Limitasinya tidaklah jelas, dan juga menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan pembaharuan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,” kata mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan lalu keadilan publik di dalam Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.
Dia lalu kemudian menunjukkan persoalan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari , yang sempat menyebar oleh sebab itu menemui buron kakap perkara perbankan Djoko Tjandra. ”Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan serta Evaluasi loh. Di bawah Kepala Biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya melawan sepengetahuan. Kita tidak ada tahu, kan,” ucapnya.
Namun nyatanya kejaksaan semata-mata menuntutnya empat tahun juga denda Rp500 juta. Edwin menyampaikan bahwa ini menunjukkan komitmen yang mana lemah terhadap praktik korup pada tubuh kejaksaan itu sendiri.
Selain itu, Edwin juga mengatakan sebagian contoh perkara lainnya. Menunjukkan fenomena no merebak no justice. ”Kita pernah dengar ada perkara Valencia alias Nensyl, yang tersebut diproses lantaran memarahi suaminya yang mana mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi dikarenakan viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas,” terangnya.
Sebuah hal yang dimaksud aneh, apabila menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. ”Juga persoalan hukum pemelihara landak dalam Bali. Yang setelahnya merebak baru mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menunjukkan kontradiksi yang mana dijalankan oleh kejaksaan. ”Pada dasarnya manusia jaksa itu dapat menggunakan hukum hati Nurani. Tapi, jikalau parameternya tiada jelas, berpotensi untuk disalahgunakan,” terangnya.
Akademisi yang mana akrab dipanggil Uceng itu kemudian menggambarkan persoalan hukum Jaksa Pinangki. ”Bagaimana dapat pertimbangannya itu dikarenakan beliau orang ibu bla bla dan juga sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang tersebut sederhana. Padahal, di dalam tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh,” terangnya.
Menurutnya, spirit serta pertimbangan yang digunakan tak tepat inilah yang dimaksud kemudian menjawab fenomena kenapa pasca ramai baru bergerak. ”Parameter lalu pertimbangannya harus benar-benar pas lalu sanggup diterapkan terhadap siapa pun,” katanya.
”Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang mana jelas supaya orang tidaklah menduga macam-macam. Jangan-jangan oleh sebab itu ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang tersebut njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, dalam perkara lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda,” terangnya.






