LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – pemerintahan resmi melarang jualan LPG 3 kg secara eceran dalam warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata pemasaran LPG sehingga nilai tukar jualnya di dalam lapangan sesuai dengan harga jual yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya saja dapat dijual di area pangkalan yang mana terdata. Para pemilik warung yang selama ini mengedarkan LPG 3 kg sekarang ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan sanggup dilaksanakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berupaya (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews dalam lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum dia menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidak ada sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang mana berlokasi di tempat Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat sebab memang benar pada waktu ini biaya LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga jual yang tersebut berbeda. Kalau memang sebenarnya dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya ketika diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus melakukan konfirmasi pemilik warung tidaklah dipersulit pada proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang tersebut kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit di prosesnya sih saya setuju, takutnya di tempat lapangan nanti prosesnya di area persulit, juga gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang dimaksud berlokasi di dalam Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan harga jual LPG 3 kg di dalam lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan harga jual LPG 3 kg malah menjadi tambahan tinggi.
“Setuju kalau memang sebenarnya niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu telah efektif, harga jual malah naik. Jadi mirip aja bohong,” ujarnya.






