Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi peniaga kelontong siap berkolaborasi pada pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok dalam bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana tambahan bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan memasarkan rokok untuk warga pada bawah usia 21 tahun dinilai tambahan tepat sasaran lantaran mengupayakan edukasi untuk warga luas. Upaya ini sanggup memberikan pemahaman untuk menekan bilangan bulat konsumsi rokok dalam kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini jarak jauh lebih lanjut baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak pada bawah usia 21 tahun tidaklah merokok. Namun, untuk usia 21 ke berhadapan dengan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anak yang digunakan sejumlah ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, sejumlah warung yang telah berjualan bertahun-tahun di dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dimaksud dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang tersebut didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari mengedarkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai langkah yang mana diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi bidang hasil tembakau (IHT) yang tersebut selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir dalam lapangan usaha ini, seperti para peniaga kelontong.
Selain itu, Junaedi mengajukan permohonan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku usaha kecil, hingga publik sipil untuk merancang regulasi yang mana adil. Upaya ini agar menghasilkan kembali kebijakan yang digunakan tak ditentang oleh berbagai pihak, termasuk warga kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun telah lama disampaikan segera terhadap Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog juga mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.






