6 Kapal Kandas dalam Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang tersebut belum ditangani di dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang tersebut kandas dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di area Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang digunakan mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah terjadi dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di dalam lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menanti pembeli besi tua untuk diproses lebih banyak lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar dalam KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di area sana tak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan juga kualifikasi yang dimaksud disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, kemudian iklan ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang mana bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Awal Minggu (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan merek lebih besar memilih berdiam diri di area kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang tersebut menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mengawasi dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, dia lebih lanjut memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di tempat lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang tersebut telah lama diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang mana menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang disebutkan sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar terus-menerus menjadi pejabat pertama yang digunakan datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi juga memberikan bantuan yang mana diperlukan. Namun, di dalam Banten, merekan malah memilih diam dalam kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, telah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang disebutkan ke tempat yang dimaksud lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang digunakan memiliki alur laut banyak dan juga banyak mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di area sana pada masa kini berubah menjadi kuburan kapal yang mana tiada ditangani.






