Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa saja diatur di Revisi Undang-Undang Mineral serta Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mengkaji DIM RUU Minerba dengan otoritas yang mana diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut persoalan pemberian izin prioritas yang mana sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohon supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku perniagaan mikro, kecil, juga menegah (UMKM), serta juga koperasi mampu ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku perniagaan kecil menengah, mikro dan juga menengah, termasuk koperasi, pasti tiada akan sanggup mengambil bagian pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM serta koperasi bisa saja kelola tambang.
“Tetapi juga pada samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di area di undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya mampu bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa jadi membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang tersebut lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tiada dengan segera diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat tindakan presiden ataupun langkah menteri untuk memberikan terhadap BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya sekali untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.






