Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan suap juga perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Hari Senin (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sebab pada Hari hari terakhir pekan kami telah terjadi mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya pasukan hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang tersebut belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto di waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum dapat buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tidak ada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon bukan diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang tersebut diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah kemudian sesuai ketentuan hukum.






