Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang dimaksud berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara perbuatan pidana korupsi diadakan berdasarkan pada aturan hukum juga fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang dimaksud sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang mana diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait perkara dugaan suap lalu perintangan penyidikan yang digunakan menjeratnya. Hasto menegaskan, persoalan hukum yang dimaksud menimpanya tidak ada lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang digunakan ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh penduduk Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di tempat Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang dimaksud menimpa saya tidak ada terlepas dari kepentingan urusan politik kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, telah terjadi sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai dituduh kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, di Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.
“Nyata-nyata tidaklah ditemukan suatu fakta-fakta hukum berhadapan dengan penetapan saya sebagai dituduh baik tindakan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.






