Daftar lokasi uji KIR di area Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, teristimewa angkutan umum lalu kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang mana harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi dan juga penumpang ketika berkendara pada jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan lalu diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang digunakan diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menambah masa berlaku atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Serangkaian tes pada uji KIR diadakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang digunakan Anda miliki apakah telah sesuai kemudian aman pada memenuhi persyaratan di berkendara.
Untuk melakukan uji KIR dapat diadakan secara dengan segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.
Di kawasan Jabodetabek, terdapat beberapa lokasi resmi uji KIR yang tersebut bisa jadi dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, miliki pusat uji KIR yang digunakan siap membantu Anda memverifikasi kendaraan memenuhi standar keamanan serta keselamatan.
Berikut adalah informasi mengenai tempat kemudian alamat lokasi uji KIR di dalam sekitar Jabodetabek
Alamat penempatan uji KIR di area Jabodetabek
1. Uji KIR di tempat tempat Jakarta
a. Ibukota Barat
• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
b. DKI Jakarta Timur
• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
c. DKI Jakarta Selatan
• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
d. Ibukota Indonesia Utara
• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.
2. Uji KIR di area area Bogor
• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.
3. Uji KIR di area wilayah Depok
• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
4. Uji KIR di tempat wilayah Tangerang
• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
5. Uji KIR dalam wilayah Bekasi
• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Daerah Perkotaan Bekasi.
Baca juga: Syarat serta cara daftar uji KIR secara online
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan kemudian rincian biaya uji KIR






