Daftar jenis kendaraan yang mana wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang digunakan wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang mana digunakan untuk angkutan umum juga niaga, juga plat berwarna ikterus atau hitam.
Dalam aturan yang berlaku di area Indonesia, uji KIR bertujuan untuk menegaskan bahwa kendaraan yang mana beroperasi pada jalan raya sudah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan lalu emisi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah dilakukan diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, dan juga diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang dimaksud diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang dimaksud masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tidaklah mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang mana diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa cuma yang dimaksud harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang dimaksud diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang serta kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mana mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya dijalankan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum lalu niaga. Berikut ini beberapa faedah penting bagi kendaraan yang tersebut melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang digunakan terjaga kondisinya akan menimbulkan perjalanan lebih lanjut nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan bisa jadi melakukan konfirmasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kemampuan fisik kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh lantaran itu, jikalau kendaraan yang dimaksud bukan mengikuti uji KIR, bisa jadi jadi jenis kendaraan yang disebutkan pada kondisi bukan baik juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang dimaksud wajib dalam patuhi khususnya pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang disebutkan layak untuk beroperasi dalam jalan raya. Dengan uji KIR, akan menjamin bahwa kendaraan sudah ada sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan kemudian mengurangi terjadinya kesalahan teknis di area jalan raya.
Baca juga: Persyaratan kemudian rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian lalu ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan






