Persyaratan juga rincian biaya uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan kumpulan pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memverifikasi bahwa kendaraan yang digunakan berpenumpang kemudian angkutan barang yang digunakan beroperasi dalam jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan lalu layak pakai di area jalan raya.
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, lalu angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga menjaga kualitas komponen pada kendaraan.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, juga diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang mana diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang digunakan masa berlakunya hingga enam bulan, oleh sebab itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan bukan mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan serius tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang dimaksud akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR dan juga mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat menegaskan bahwa kendaraan mereka itu beroperasi secara aman dan juga legal.
Berikut persyaratan juga biaya di mengikuti uji KIR kendaraan
Persyaratan uji KIR
Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting dan juga aturan teknis tertentu, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Kondisi kendaraan harus pada kondisi yang tersebut baik sesuai dengan kriteria.
3. Kelengkapan dokumen dalam bentuk BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kemudian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.
4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib mempunyai izin trayek.
5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan juga miliki bukti pembayarannya.
6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan juga rekayasa kendaraan.
7. Bukti pemilik kendaraan jikalau kendaraan bukanlah milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.
8. Kendaraan dibawa secara langsung ke unit pelaksana untuk proses pengujian.
Biaya uji KIR
Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR mengambil laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran nilai untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:
• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
• Buku uji baru = Rp85 ribu
• Plat uji = Rp15 ribu
• Stiker samping = Rp15 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu
Namun, pada waktu ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintahan Pusat serta Daerah, dan juga Peraturan eksekutif RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah juga Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tidaklah dikenakan biaya retribusi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan terhadap warga pada memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan juga kelancaran berkendara.
Baca juga: Pengertian serta ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meskipun sudah pernah lulus uji kir






