Bisnis

OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan memberikan jaminan terhadap simpanan klien di tempat bank emas atau bullion bank.

Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang mana dijalankan pada Menara Kadin, Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang menjadi penjamin simpanan emas pelanggan adalah pihak penyelenggara.

“Tidak (LPS), ini dari pihak pengurus usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.

Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur di peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang dimaksud sudah ada dipenuhi oleh pihak yang tersebut memperoleh izin.

“Jadi ini adalah satu standar yang tersebut memang benar biasa diterapkan di tempat seluruh pelaku bisnis bullion dimanapun di dalam dunia. Jadi tak ada yang mana baru pada hal itu, ini yang tersebut pasca dipenuhi baru kemudian mampu diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.

Untuk diketahui, sehari setelahnya diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo publik terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, keseimbangan Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih banyak dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.

Related Articles

Back to top button