Apple Kembali Rayu Indonesia agar Bisa Jual iPhone 16

JAKARTA – Indonesia juga Apple Inc pada hari Rabu menyetujui secara resmi Nota Kesepahaman (MoU) pada Ibukota Selatan untuk meresmikan perjanjian penting di kerja serupa investasi.
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk mengedarkan iPhone 16 di tempat Indonesia, oleh sebab itu Kementerian Manufaktur memulai proses penerbitan sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tersebut diperlukan.
Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan yang dimaksud merupakan pencapaian signifikan pasca lima bulan negosiasi yang dimaksud penuh tantangan.
“Itu baru bisa jadi dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang dimaksud lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang mana akan dimasukkan ke di nota kesepahaman, lalu juga hal-hal yang digunakan tidaklah bisa saja dimasukkan,” kata beliau seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang dimaksud menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN juga menjaga dari Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Dengan kesepakatan yang tersebut sudah ada ada, Apple dapat melanjutkan rencana untuk mengirimkan iPhone 16 secara resmi di dalam republik tersebut.
Negosiasinya cukup rumit oleh sebab itu adanya benturan kepentingan, di tempat mana regu teknis dari Kementerian Pertambangan dan juga Apple mengatur tiga kali konferensi guna mendiskusikan perpanjangan sertifikasi TKDN.
Agus Gumiwang menekankan bahwa perjanjian itu akan meyakinkan bursa domestik Indonesia mendapat kegunaan dari pembangunan ekonomi Apple.
Awal tahun ini, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman mengunjungi kementerian untuk mengeksplorasi rencana perusahaan, termasuk penyelenggaraan pabrik AirTag di tempat Batam untuk memenuhi keperluan TKDN.






