Biaya Ganti Warna Motor di area STNK lalu BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor pada STNK kemudian BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tiada melaporkannya maka dapat dianggap melanggar hukum lantaran ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan juga surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang tersebut ada SIUP serta domisilinya.
Mengurus inovasi warna kendaraan mampu dilaksanakan di area Samsat terdekat dengan mengakibatkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimaksud Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tiada lebih banyak dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau tambahan yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan pembaharuan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan juga tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang tersebut Beredar di tempat Indonesia






