Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berikrar mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang digunakan terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan hambatan persoalan yang mana akan menimpa para pekerja di area PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mengeksplorasi beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang mana sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi juga mengakomodasi tenaga kerja yang sudah terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang tersebut diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang mana mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang digunakan akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana mana ini akan menerima tenaga kerja, yang digunakan mana juga ini bisa jadi karyawan yang digunakan telah terjadi terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang mana baru,” jelas Nurma.
Selain itu, regu kurator juga berjanji untuk melakukan konfirmasi hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon dan juga hak lainnya yang tersebut ketika ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK dapat kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang tersebut terkena PHK akibat perkara kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang di PHK sanggup kembali bekerja lagi pada PT Sritex yang mana dulu, untuk di dalam pekerjaan yang dimaksud baru tetapi di proses yang tersebut seperti biasa yang telah dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga faedah jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) kemudian Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang tersebut berlaku.






