Khawatir Zionis Kembangkan Senjata Pemusnah Massal, Qatar Minta IAEA Awasi Semua Fasilitas Nuklir negeri Israel

DOHA – Kementerian Luar Negeri Qatar mengungkapkan pada sebuah pernyataan bahwa Doha telah dilakukan mengajukan banding terhadap Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) untuk menjadikan semua infrastruktur nuklir negara Israel tunduk pada inspeksi kemudian regulasi badan nuklir global tersebut.
Dalam sebuah sesi badan atom PBB pada hari Sabtu, Duta Besar Qatar lalu Perwakilan Tetap untuk Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian Organisasi Internasional di area Wina, Jassim Yacoub al-Hammadi, juga mendesak rezim Tel Aviv untuk mengesahkan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
“Hammadi menggarisbawahi perlunya komunitas internasional lalu lembaga-lembaganya untuk menegakkan komitmen merekan berdasarkan resolusi Dewan Keselamatan PBB, Majelis Umum PBB, IAEA, dan juga Kongres Peninjauan NPT 1995, yang menyerukan negeri Israel untuk menyerahkan semua sarana nuklirnya pada proteksi IAEA,” demikian bunyi pernyataan Qatar, dilansir Press TV.
Duta Besar Qatar juga mengimbau “upaya internasional yang lebih tinggi intensif” untuk menghadirkan tanah Israel ke di Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) sebagai entitas non-nuklir,” catat kementerian luar negeri Qatar.
Baca Juga: NATO Terancam Bubar, Eropa Bangun Koalisi Baru
Ditambahkannya bahwa semua negara Timur Tengah, kecuali rezim Israel, merupakan pihak pada NPT dan juga mempunyai perjanjian pemeliharaan yang tersebut efektif dengan IAEA.
Israel diperkirakan miliki 200 hingga 400 hulu ledak nuklir di area gudang persenjataannya, menjadikannya satu-satunya pemilik senjata nonkonvensional di tempat Asia Barat.
Israel menolak mengizinkan inspeksi prasarana nuklirnya oleh IAEA atau menyetujui secara resmi NPT.
Menteri luar negeri Iran mengungkapkan rakyat internasional harus menggerakkan rezim negara Israel untuk bergabung dengan NPT kemudian menempatkan semua sarana nuklirnya pada bawah Pengamanan IAEA.
Di bagian lain sambutannya, Hammadi mencatat bahwa negeri Israel melanjutkan kebijakan agresifnya, termasuk seruan ekstremis untuk pemindahan paksa warga Palestina, peningkatan serangan militer terhadap kota-kota dan juga kamp pengungsi dalam Tepi Barat, blokade bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan juga mempertahankan pembatasan operasi Badan Bantuan kemudian Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina dalam Timur Dekat (UNRWA).






