Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) dalam Idul Fitri 2025 ini. Tidak belaka ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi serta kurir online,” kata Menaker di konferensi pers yang tersebut dijalankan pada kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau terhadap seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis program untuk memberikan bonus hari raya terhadap pengemudi lalu kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang diberikan untuk para ojol serta kurir online yang mana berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi serta kurir online dalam luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi kemudian kurir online lalu untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang dimaksud harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak ada menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi serta kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi melawan kerja keras ojek online lalu kurir online yang mana telah terjadi berkontribusi di mengupayakan layanan transportasi juga logistik digital di tempat Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan juga Tak Boleh Dicicil






