Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mendiskusikan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus di area KUHAP,” terang Hinca ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka dan juga transparan bila telah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk pada kami, kami juga akan melakukan hal yang tersebut sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang digunakan besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang mana ini tadi perkara membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas pada Komisi III percayakan lah, kami semua pada Komisi III terbuka, kapan saja, sejenis dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mendiskusikan RUU Polri usai mengkaji RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya sekali menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






