Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan di area Ibukota

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau penduduk untuk memahami juga memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, yang tersebut merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu Daerah.
Kepatuhan membayar PKB bukanlah cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk sumbangan nyata terhadap pembangunan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan sarana umum di dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota Indonesia mengundang seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang mana lebih lanjut baik kemudian pengerjaan area yang mana berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi dan juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang digunakan dikenakan melawan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan terdaftar dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang mana memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang digunakan dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan juga air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang tersebut Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang tersebut digunakan semata-mata untuk pameran kemudian bukanlah untuk dijual






