Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 juga RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang tersebut menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih besar 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari lapangan usaha terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, diambil Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan dikarenakan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) bukan pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, item tembakau adalah produk-produk legal yang mana diakui negara. Dan sektor IHT juga telah terjadi menjadi sumber pendapatan besar bagi negara lalu mengangkat jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu meminta-minta Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan komoditas tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap komoditas tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai telah dilakukan mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang mana serupa sekali tidaklah melarang hasil tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan komoditas yang mana sudah pernah berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian barang tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan juga diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang dimaksud serupa juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait sektor rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tersebut tertera pada PP 28/2024 kemudian RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di tempat sekitar satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak, dan juga pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak kegiatan ekonomi yang signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak sektor ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang mana setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






