Tarik Pengembangan Usaha Energi, otoritas Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim mengungkapkan golden visa hanya sekali diberikan untuk pemegang jabatan Direksi kemudian Komisaris kalau penanaman modal perusahaan dalam berhadapan dengan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat pembangunan ekonomi asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang tersebut menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya di tempat menghadapi USD50 juta, kalau dalam menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang tersebut akan dapat Board of Director, lalu Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di area Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai penanaman modal dalam bawah nomor USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang digunakan ditawarkan terhadap penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang dimaksud menjadi pembeda, masa tinggal visa ini semata-mata 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor perniagaan tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga beliau mampu pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidak ada harus menanamkan modalnya segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon penanam modal yang disebutkan bisa jadi segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya sekali komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar dan juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal dalam Indonesia di jangka waktu yang mana lebih lanjut lama tanpa perlu menunda izin tinggal secara berkala. Rencana ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan pembangunan ekonomi di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia sanggup tinggal dan juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






